MEMBANGUN DESA DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MENUJU MASYARAKAT DESA MELEK IT

Artikel

Bagaimana Cara Membatalkan Pinjaman Cairin Yang Sudah dicairkan

04 Oktober 2026 09:45:37  Admin Desa  11 Kali Dibaca  Berita Lokal
Tanggal & Jam 04 Oktober 2026 09:43:48
Lokasi desa lundo
Koordinator susmiarsih

Untuk pembatalan pinjaman Cirin pelanggan dapat menghubungi Call Center Cairin melalui Whtasapp (0817114263) atau (0817113840) Kemudian sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin membatalkan pinjaman yang sudah Cair, Tunjukan bukti pengajuan dan nomor yang terdaftar, Setelah itu ikuti proses pembatalan yang telah dipandu oleh Customer Service.

 

Disclaimer:

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi adalah layanan pertemuan antara pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
2. Risiko kredit atau risiko gagal bayar serta seluruh kerugian yang timbul dari atau terkait dengan perjanjian pinjam meminjam sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemberi Dana. Lembaga atau otoritas negara tidak menjamin atau bertanggung jawab atas risiko gagal bayar.
3. Pemberi Dana wajib memahami risiko pendanaan, termasuk kemungkinan kehilangan sebagian atau seluruh dana yang diberikan. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terkait aktivitas pinjam meminjam berbasis teknologi informasi tidak disarankan untuk menggunakan layanan ini.
4. Penerima Dana wajib mempertimbangkan secara cermat tingkat bunga, biaya, dan kemampuan pembayaran sebelum mengajukan pinjaman sesuai dengan kemampuan melunasi pinjaman.
5. Data dan riwayat kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem yang ditetapkan dan dapat diakses oleh industri jasa keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Pengguna wajib membaca dan memahami kebijakan syarat dan ketentuan serta perjanjian pendanaan sebelum memutuskan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
7. Seluruh transaksi wajib melalui escrow account dan virtual account sesuai POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
8. Setiap kecurangan dan tindakan ilegal yang dilaporkan kepada kami akan ditindaklanjuti dan diproses secara tegas oleh Satuan Tugas Anti-Fraud internal kami, serta dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
 

Pengaduan Online:
Senin - Jumat, Pukul 09.00 - 18.00 WIB
(Kecuali Hari Besar)

Pengaduan Langsung:

Senin - Jumat 09.00 - 18.00 WIB
(Kecuali Hari Besar)

 

Alamat:

Rukan Permata Senayan, Blok E52, E53 dan E55, Jl. Tentara Pelajar, RT1/RW7, Grogol Utara, Kec. Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Dusun Lundo Desa Lundo Kec. Benjeng Kab. Gresik
Desa : Lundo
Kecamatan : Benjeng
Kabupaten : Gresik
Kodepos : 61172
Telepon : 081231321974
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.628
    Kemarin:5.199
    Total Pengunjung:134.432
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:162.159.114.7
    Browser:Mozilla 5.0